Persepsinews.com, Samarinda – Akademisi yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Harry Setya Negara menyoroti rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibukota Negara (IKN) pada Selasa, (18/1/2022) mendatang.
Menurutnya, pengesahan RUU IKN tersebut dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, masih banyak dari masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kalimantan Timur pada khususnya yang tidak mengetahui bagaimana konsep detail Ibu Kota Negara baru yang dirancang dalam RUU IKN tersebut.
“Tidak hanya itu, di banyak kesempatan juga masih dijumpai berbagai bentuk protes dan penolakan terhadap rencana perpindahan Ibu Kota Negara oleh karena berbagai macam alasan. Salah satunya karena ketidakjelasan konsep IKN dalam RUU IKN,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).
Berikut beberapa catatan terhadap aspek
Kelembagaan dan Pemerintahan Khusus IKN Dalam RUU IKN:
- Konsep penyelenggaraan pemerintahan khusus oleh Otorita tidak dikenal dalam UUD NRI Tahun 1945. Konsep ini berpotensi menjadi konsep yang inkonstitusional sebab
original intens Pasal 18B ayat (1) tidak cukup mengakomodir maksud dibentuknya otorita dengan berbagai tujuan, maksud dan konsepnya. - RUU IKN memberi definisi bahwa Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementrian yang dibentuk untuk melakukan beberapa aktivitas, salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan khusus.
Dikatakan pula, bahwa kewenangan pemerintahan khusus IKN dalam pengelolaan wilayah IKN mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Konsep ini tidak sejalan dengan konsep urusan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia yang berlaku saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa urusan pemerintahan dalam sistem pemerintahan saat ini dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut, umum, dan konkuren yang kesemuanya dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat secara absolut, oleh presiden maupun dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Kedudukan otorita IKN sebagai lembaga pemerintahan setingkat menteri pun menicu
pertanyaan tentang bagaimana kemudian kedudukan kepala otorita terhadap menteri? Ketidakjelasan tersebut pada akhirnya akan menambah catatan panjang
fenomena vis a vis antara jabatan kepala di daerah (kepala daerah dan kepala otorita) dan menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan. - Naskah akademik dan RUU IKN menjelaskan bahwa otorita sebagai bagian daripada pemerintah pusat. Hal ini membuat penyelenggaraan pemerintahan di IKN oleh
otorita akan sangat sentralistik. - Pasal 10 ayat (1) RUU IKN menyebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala
Otoritas IKN memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat ditunjuk
kembali dalam masa jabatan yang sama.
Beberapa catatan terhadap ketentuan a quo: pertama, penunjukan yang dilakukan oleh Presiden dapat dinilai menciderai semangat demokrasi yang telah dibangun sejauh ini; kedua, ketentuan tersebut juga tidak memberi sinyal terhadap batasan masa jabatan kepala otorita dan hal ini jelas menabrak konsep konstitusionalisme/pembatasan kekuasaan.
- Pasal 10 ayat (2) RUU IKN menyebutkan bahwa Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil
Kepala Otoritas IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa jabatan berakhir. Ketentuan ini tentu dapat dilihat mengandung tendensi yang
cukup politis dan elitis. - Pasal 13 ayat (1) RUU IKN menyebut bahwa IKN hanya melaksanakan Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR,
dan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia. Ketentuan a quo mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara di kawasan IKN untuk dapat memilih dan memiliki dewan perwakilan rakyat di daerah.
Selain ke tujuh catatan di atas, Pasal 32 RUU IKN menyebutkan bahwa “pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN”.
Ketentuan a quo dapat dinilai sebagai ketentuan “sapu jagat” yang menunjukkan bahwa banyak sekali peraturan perundang-undangan yang akan terdampak dari RUU IKN ini yang bisa saja belum
seluruhnya diidentifikasi dengan baik oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, ketentuan “sapu jagat” ini juga menandakan bahwa sesungguhnya kajian tentang rencana perpindahan IKN belum tuntas dilaksankan.
“Oleh karena itu, ada baiknya pembahasan RUU IKN tidak dilakukan tergesa-gesa dan perlu kembali dilakukannya kajian yang matang dan mendalam terhadap rencana perpindahan IKN,” pungkas Harry. (*)