spot_img

Penggrebekan di Muara Kaman, Satreskoba Polres Kukar Temukan 48 Gram Sabu

Persepsinews.com, Tenggarong – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria berinisial B di rumahnya di Dusun Kelampak, Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Rabu (29/3/2023).

Pria berusia 30 tahun tersebut merupakan seorang pengedar narkoba yang memiliki ratusan poket sabu-sabu di rumahnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Senin (27/3/2023) tentang adanya transaksi narkoba di desa tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP M.P Rachmawan mengatakan bahwa tim Satreskoba Polres Kukar yang dipimpin oleh KBO Reskoba Polres Kukar Ipda Rastra Elfra Mokat langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, pada tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 21.00, tim Satreskoba Polres Kukar berhasil menggerebek kediaman tersangka B,” bebernya, Jumat (31/3/2023).

Dalam penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 155 poket kecil dengan berat kotor 48,32 gram, 2 bendel plastik klip untuk membungkus, 1 sendok takar, dan uang tunai sebesar Rp 6,7 juta.

Tersangka B mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Adi)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer