spot_img

Penjudi Dadu dan Sabung Ayam di Palaran Kocar Kacir Dihambur Polisi, Satu Bandar Judi Diringkus

Persepsinews, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, mengamankan seorang bandar judi berinisial DN (45) warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.

Pelaku diamankan saat sedang melakukan praktik perjudian dadu dan sabung ayam, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Abadi 2, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiga mata dadu, piring kecil, bantalan, wadah dadu dan uang tunai sebesar Rp9.160.000.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat Press Rilis di kantornya Jum’at (23/12/2022) mengatakan, jika kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung kurang lebih satu bulan.

“Kami sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal ini, kemudian ditindaklanjuti, sempat beberapa mau kami amankan, selalu gagal dan yang ini berhasil kami ringkus, yang kami ungkap perjudian dadu dan sabung ayam, tempatnya bersebelahan dan ini mengamankan satu pelaku dia sebagai bandar judi dadu,” tutur Ary.

Sementara terkait dengan perjudian sabung ayam, pihaknya belum berhasil mengamankan para pelaku, pasalnya saat itu para penjudi langsung berlarian untuk menghindari kejaran petugas.

“Mereka langsung berlarian, menghindari tangkapan petugas, dan hanya mengamankan bandar judi dadu saja,” sebutnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO lain.

Ditempat yang sama, petugas mengamankan 13 unit sepeda motor, serta empat ekor ayam dari sejumlah penjudi sabung ayam yang berhasil kabur

Pihaknya pun sempat mengamankan enam orang di TKP, tetapi saat dimintai keterangan mereka mengaku hanya menonton.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer