spot_img

Pergub 49 Hambat Pembangunan, M Udin Minta Pemprov Kaltim Dengar Keluhan Rakyat

Persepsinews.com, Samarinda – Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020, anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin merasakan jika pembangunan di Benua Etam semakin terhambat.

Hal ini dia utarakan selepas Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-20 dengan agenda Tanggapan Gubernur Kaltim terhadap Fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Perlaksanaan APBD TA 2021 yang diselenggarakan di lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jumat (10/6/2022).

Berkaitan dengan pelaksanaan aturan itu, Udin dengan tegas menolak. Dikarenakan menurutnya tidak mungkin anggota DPRD Kaltim memenuhi pokok-pokok pikiran (Pokir) minimal Rp 2,5 miliar.

“Karena jalan-jalan, gang-gang yang diperlukan masyarakat termasuk bantuan yang lain seperti pembangunan drainase, pos kamling, maupun hal-hal yang lain penunjang masyarakat nominalnya tidaksampai Rp 2,5 Miliar,” sebut politisi muda dari Fraksi Golkar ini.

Sehingga dirinya mendorong Wakil Gubernur Kaltim yang hadir langsung pada Rapat Paripurna tersebut agar dapat mengakomodir keluhan masyarakat demikian.

“Ikut kami reses, mendengarkan apa yang menjadi keluhan di masyarakat,” imbaunya.

Udin juga menyampaikan, bukti pembangunan Kaltim terhambat pada 2021 lalu akibat diberlakukannya Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Dia mengaku meskipun usulan yang diakomodir sebesar Rp 2,5 Miliar, namun kenyataannya hingga saat ini malah tidak ada yang terealisasi.

“Kalau kita hanya berbicara diatas kertas kita mengatakan Rp 2,5 Miliar itu pembangunan sangat besar tapi realisasinya apa. Sehingga saya minta revisi untuk Pergub 49 berkaitan dengan pembatasan (minimal) usulan anggaran,” pungkas Udin. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer