Persepsinews.com, Samarinda – Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Pasca Tambang di Kaltim baru-baru ini jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Pasalnya, Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2021 terdapat temuan-temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta.
Selain itu, terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1,07 triliun. Bahkan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.
Temuan-temuan tersebut mendapat sorotan tajam dari Sekertaris Umum Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur-Utara, Ismail karena membuat Kaltim merugi.
PMII menegaskan, seharusnya jaminan reklamasi pasca tambang sudah diatur dalam UU serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/ men/2018 yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasinya.
“Persoalan ini sudah kami amati sejak tahun 2018 sampai sekarang bahkam kami sempat demo mempertanyakan perihal masalah Jamrek ini ke DPMPTSP. Tetapi mereka tidak bisa menjawab secara detail terkait apa yang kami pertanyakan,” tegas Ismail, Selasa (28/6/2022).
“Triliunan uang seharusnya digunakan untuk pemulihan alam kita terancam tidak bisa di maksimalkan bahkan masih banyak lubang tambang yang membahayakan,” sambungnya.
Pencairan dana jamrek yang sejak tahun 2019 dikatakan dia pula sampai sekarang belum tuntas dan clear.
Dia menyayangkan, harusnya anggaran tersebut dapat digunakan untuk hal positif dan bermanfaat untuk masyarakat Kalimantan Timur yang terkena dampak dari pertambangan batu bara.
“Jangan-jangan benar apa yang menjadi dugaan kami banyak pencairan dana jamrek itu yang tidak didukung dengan dokumen lengkapnya,” tanyanya.
Oleh karena itu, PMII mendesak kepada DPRD Kaltim untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait temuan masalah jaminan reklamasi pasca tambang.
“Jangan berdiam diri terkait permasalahan ini. Kami juga akan melaporkan kesus ini ke Kejaksaan maupun ke KPK,” tandasnya. (Red)