spot_img

Polda Kaltim Kembali Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Kukar, Pengawas dan Pemodalnya Tersangka

Persepsinews.com, Balikpapan – Polda Kaltim kembali mengusut aktivitas pertambangan liar di Benua Etam. Kali ini, pihak Kepolisian berhasil mencuium praktik penambangan ilegal berdasarkan laporan warga di hotline 08115421990.

Dalam rilis resminya, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono selaku Kepala Satgas Reserse Kriminal Polda Kaltim didampingi Kombes Pol Yusuf Sutejo selaku Humas Polda Kaltim membeberkan, pihak Ditreskrimsus Kaltim langsung mengusut laporan tersebut.

“14 orang ditangkap di Desa Jonggon, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar),” kata Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Senin (5/12/2022).

Diketahui, warga mengadu pada Sabtu 12 Maret 2022 malam, menindaklanjuti laporan ini, Kepolisian langsung turun tangan.

“Perjalanan dari Balikpapan ke tempat itu memakan waktu 6 jam. Kami menangkap 14 orang. Sejumlah petugas mengamankan pekerja, truk, tumpukan batu bara, dan alat berat,” terangnya lagi.

Berdasarkan temuan, penyidik telah ​​menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal.

“Kedua tersangka warga Samarinda itu langsung ditangkap Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum di pengadilan,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang disit, antara lain 3 unit excavator, 3 unit dozer, 6 unit dump truk, 5.000 metrik ton timbunan batu bara, 1.000 ton timbunan batu bara dari tempat lain, 1.000 ton batu bara sudah dimuat di tongkang.

“Penyelidikan terus berlanjut, setelah itu barang bukti batu bara akan dilelang untuk masuk ke kas negara,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer