spot_img

Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Anak Melalui Aplikasi MiChat di Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang melalui aplikasi MiChat di Kecamatan Samarinda Seberang. Tiga orang muncikari yang terlibat prostitusi anak di bawah umur berhasil diamankan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota polisi bahwa salah satu guest house di Jalan H.A.M Rifaddin sering digunakan untuk esek-esek.

Awalnya, polisi melakukan komunikasi dengan akun bernama Bella Real dan sepakat melakukan transaksi kencan bayar dua kali senilai Rp 700 ribu.

Pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 04.30 WITA, saksi korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah ditentukan.

Saat memasuki kamar, korban meminta uang yang telah disepakati dengan petugas, dan sisanya Rp 200 ribu akan diberikan kepada muncikari.

Tepat saat itulah, petugas yang menyamar langsung mengamankan saksi korban dan memanggil para muncikari yang ternyata sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN.

“Ketiga pelaku yang diamankan adalah berinisial MM alias Amat (33), SL alias Upi (25), dan MR alias Isal (25),” ucap Ary, Kamis (20/7/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (Humas Polresta Samarinda)

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa ketiga muncikari ini membawa saksi korban yang berusia 16 tahun dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Ketiga pelaku mendapatkan pelanggan dan membagi hasil masing-masing antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” terangnya.

Para muncikari ini berperan sebagai operator, dan dari penangkapan ini berhasil disita dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, dan mobil rental sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang memiliki ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

“Selain itu, para pelaku juga akan diproses sesuai dengan UU Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur, yang memiliki ancaman hukuman serupa hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer