Persepsinews, Samarinda – Dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di Jalan Perjuangan RT 104 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, telah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Aktivitas yang berada di pinggir jalan dan area permukiman, serta berada di kawasan tinggi, atau jalan menurun dari arah simpang tiga Jalan Gerilya itu telah dinyatakan legal dengan memeriksa 7 orang saksi.
“Kemarin kita tindaklanjuti hasil temuan di tempat kejadian perkara. Kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman, ada sekitar 7 saksi yang kita periksa,” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (22/12/2022).
Disampaikan Ary Fadli, pihak yang diperiksa untuk dimintai keterangan itu di antaranya kepala teknik tambang (KTT), penanggungjawab lapangan, pemilik alat berat, wakar atau penjaga lokasi, serta Ketua RT.
Pada awal pelaksanaan, memang diketahui ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda.
“Dari hasil keterangan itu didapat bahwa lokasi itu masuk wilayah izin usaha pertambangan CV Limbu,” ujar Ary Fadli.
“Dari awal pelaksanaan, memang ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR kota Samarinda tentang pemberian IPL (Izin Pematangan Lahan) tertanggal 8 Desember 2022,” ujar Ary Fadli.
Polisi juga telah berkoordinasi bersama dengan saksi ahli pertambangan.
“Kronologi pertambangan jtu sudah kita koordinasikan dengan saksi ahli pertambangan, dan dinyatakan kegiatan (pertambangan) itu tidak melanggar pasal 158 Undang-undang No 03 Tahun 2020,” kata Ary Fadli.
Untuk diketahui dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang ketentuan sanksi menambang tanpa izin pada pasal 158 dimana setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. (Ozn)