Persepsines.com, Samarinda – Seorang wanita berinisal TR (50 tahun) diduga memberikan air campuran sabu kepada seorang balita di Samarinda. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro.
Kompol Rengga mengungkapkan tersangka bakal dihadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
“TR adalah tetangga korban dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan air bercampur sabu kepada seorang balita laki-laki berusia tiga tahun di Samarinda Utara,” jelasnya, Minggu (11/6/2023).
Polisi sebelumnya telah menangkap pasangan suami istri yang juga terlibat dalam kasus ini, tetapi mereka masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan. TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasilnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebutnya lagi.
Awalnya, balita laki-laki tersebut diduga telah diberikan air campuran sabu pada Selasa (6/6/2023) ketika ia berkunjung ke rumah tetangga bersama ibunya. Ibunya menyadari bahwa anaknya tidak tidur, makan, atau minum selama dua malam berturut-turut.
Meskipun demikian, balita tersebut terlihat sehat, aktif, dan terus menerus berbicara sendiri. Sang ibu yang bingung akhirnya membuat postingan di media sosial dan informasi tersebut ditemukan oleh TRC PPA Kaltim.
Akhirnya, anak tersebut menjalani tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda dan hasilnya menunjukkan bahwa balita tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (Red)