Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda bersama dengan Satreskrim Unit Jatanras, berhasil ungkap kasus pencurian dengan modus kekerasan (Begal) yang meresahkan.
Kasus ini disampaikan dalam gelar konferensi pers yang dilakukan Polresta Samarinda di Halaman Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda pada 4 Februari 2022.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Sungai Dama dan tidak beraksi sendirian.
“Identitas tersangka yaitu S berusia 23 tahun alamat Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan berdua. Pelaku kedua yaitu OJ, masih dalam pengejaran,” beber Kapolresta Samarinda dalam gelar konferensi pers.
“TKP pelaku beroperasi, di Jalan Ahmad Dahlan Kecamatan Sungai Pinang. Pelaku yang kita amankan merupakan eksekutor,” tambahnya.
Diketahui S (23) melancarkan aksinya dengan modus membuntuti korbannya, kemudian mendesak korban hingga lengah.
“Modusnya pelaku membuntuti korban, saat korban llengah dan terdesak, pelaku mengambil tas dengan dipotong dengan pisau cutter,” terangnya.
“Total kerugian yang dialami korban 7,5 juta. pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun.” timpalnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari aksi pencurian tersebut.
“Kami amankan barang bukti cutter yang digunakan, sejumlah uang, tas korban, handphone serta kartu ATM, juga motor yang pakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Pihak kepolisian juga melihat kemampuan pelaku dalam melancarkan aksinya sangat lihai, sehingga perlu pengembangan agar dapat membongkar aksi-aksi yang memungkinkan dilakukan sebelumnya oleh pelaku.
“Kami masih kembangkan, karena pelaku sangat terampil. Memungkinkan sudah beroperasi berkali-kali,” pungkasnya. (Nta)