Persepsinews.com, Tenggarong – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (29/3/2023).
Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian saat korban sedang berbuka puasa. Pasalnya, setelah berbuka puasa, korban tidak menemukan motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah tidak berhasil menemukan motor tersebut.
Iptu Rachmat Andika selaku Kapolsek Loa Kulu, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dari kejadian ini
“Polisi berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan dua tersangka yaitu RW (40) dan MF (26) di wilayah Desa Loa Kulu Kota,” sebutnya, Jumat (31/3/2023).
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dan menjual barang curian tersebut ke seseorang yang berada di wilayah Kota Samarinda.
Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono langsung pergi ke kota Samarinda untuk menyelidiki barang curian tersebut
“Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang tersangka penadah bernama N alias Pakde beserta barang bukti motor hasil curian,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. (Adi)