Persepsinews.com, Tenggarong – Seorang pria berinisial J (35) ditangkap oleh Polsek Loa Janan setelah diduga terlibat dalam pencurian ratusan pakaian dalam perempuan.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WITA di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa penangkapan J bermula dari laporan yang beredar di Instagram mengenai pencurian pakaian dalam di wilayah Kecamatan Loa Janan.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menerbitkan surat perintah tugas untuk mengungkap kasus ini,” kata AKP Iswanto.
Penyelidikan mengungkap bahwa J telah melakukan pencurian sebanyak 233 lembar celana dalam wanita dan 6 lembar BH dari sekitar 25 rumah di Kecamatan Loa Janan antara awal Agustus hingga 19 Agustus 2024. Aksi pencurian ini umumnya terjadi pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif pelaku adalah untuk memuaskan fantasi seksualnya, yang mendorongnya melakukan aksi pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari kediaman pelaku, termasuk 233 lembar celana dalam wanita, 6 lembar BH, serta sepeda motor matic nomor polisi KT-4603-OZ yang digunakan J dalam menjalankan aksinya. (Red)