Persepsinews.com, Samarinda – Masalah yang melanda Rumah Sakit Haji Darjad nampaknya masih belum menemui titik terang dalam waktu dekat. Kabar terbaru menyebutkan bahwa PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) telah mengirimkan somasi kepada PT Medical Etam (ME), pengurus dan pemilik saham di RS Haji Darjad. Somasi tersebut dikirimkan oleh PT DBK pada pekan lalu dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak PT ME.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber media Beranda.co, surat somasi yang beredar menyebutkan bahwa PT DBK menyoroti 11 poin penting terkait perubahan yang dilakukan oleh PT ME. Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan perubahan anggaran dasar, kepengurusan, dan kedudukan direksi yang dilakukan oleh PT ME tanpa melibatkan PT DBK. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PT DBK dalam somasinya juga memberikan peringatan yang tegas kepada pengurus dan pemilik saham PT ME. Jika somasi tersebut tidak diindahkan, PT ME berpotensi menghadapi tindakan hukum administratif, pidana, dan perdata. PT DBK bahkan menyatakan bahwa mereka tidak mengakui hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT ME yang tidak melibatkan PT DBK sebagai pemegang saham mayoritas.
“PT DBK meminta salinan akta perubahan PT ME yang dibuat melalui notaris. Mereka juga mengklaim sebagai pemilik saham mayoritas PT Medical Etam, seperti yang dicantumkan dalam berita acara RUPS Luar Biasa PT ME Nomor 122, dengan keputusan Menkumham RI nomor AHU-23643.AH.01.02 Tahun 2008,” tulis somasi itu.
Berdasarkan penelusuran media, PT DBK diketahui sebagai pemilik saham mayoritas di RS Haji Darjad dengan jumlah saham sebesar 75 persen. Sementara PT ME memiliki 25 persen sisanya dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas di RS Haji Darjad.
Media juga menemukan dasar somasi PT DBK terhadap PT ME dari salinan persetujuan perubahan anggaran dasar yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat keputusan pengesahan tersebut diterbitkan dengan nomor AHU-0032995.AH.01.02.Tahun 2023 pada tanggal 14 Juni 2023.
Hingga saat ini, manajemen RS Haji Darjad belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang terjadi selama dua pekan terakhir. Polemik perubahan pengurus di RS Haji Darjad terus memanas dengan somasi yang diterima oleh PT ME dari PT DBK. Masyarakat dan pihak terkait menantikan perkembangan selanjut. (Red)