Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih memberikan peluang PT Samaco untuk mengelola tempat wisata Mahakam Riverside Market (Marimar) sekaligus Mahakam Lampion Garden (MLG).
Evaluasi itu timbul bukan tanpa sebab, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebutkan PT Samaco selaku pengelola kedua objek wisata tersebut telah melanggar kerjasama.
Salah satunya, PT Samaco dinyatakan wanprestasi karena menunggak kewajiban pembayaran kontribusi sebesar Rp 237 juta pertahun.
Dari total yang harus dibayarkan Rp 1,18 miliar terhitung sejak 2017. Namun baru Rp 425 juta yang disetorkan ke Pemkot Samarinda.
Untuk mengevaluasi kerjasama itu, Andi Harun langsung membentuk tim kecil untuk membenahi Perjanjian Kerjasama (PKS) yang baru selama 14 hari kedepan.
“Jadi saya minta, tim kecil yang diketuai oleh Kepala Bapenda dengan anggota Kepala Inspektorat, Dispora, Bagian Kerjasama, Ekonomi dan Bagian Hukum segera merumuskan komponen kerjasamanya,” tegas Andi, Rabu (9/2/2022).
Catatan berikutnya agar dapat mengelola wisata, PT Samaco juga harus menyelesaikan kewajiban yang tertunda kepada Pemkot berdasarkan nilai dari neraca audit yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda.
Selanjutnya dalam kerjasama yang baru, jika sewaktu-waktu lokasi MLG dan Marimar berubah fungsi menjadi tempat untuk kepentingan umum atau ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan Perda, maka PT Samaco harus mengikuti keputusan Pemkot Samarinda.
“Maka pihak kedua (PT Samaco) bersedia agar menyesuaikan dengan peraturan tadi walaupun sudah ada perjanjian dengan pemerintah,” terangnya kembali.
Menanggapi hasil evaluasi itu, perwakilan PT Samaco juga telah dimintai keterangan. Namun perwakilan perusahaan tersebut masih enggan berkomentar lebih lanjut. (Red)