Persepsinews.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Palaran dibawah naungan Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perjudian togel online di jalan nahkoda RT 34 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/11/23) oleh tim opsnal Polsek Palaran.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran menjadi awal dari penyelidikan.
“Tim opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Nahkoda,” katanya.
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku, dan tim opsnal berhasil melakukan penggerebekan terhadap UR (39) yang saat itu sedang menunggu pembeli di depan gang rumahnya.
“Pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, hasilnya adalah penemuan 1 unit handphone merk Samsung M20 sebagai sarana transaksi dan uang sebesar Rp 52 ribu dari hasil pemesanan togel,” terangnya.
Kapolsek menyatakan bahwa pelaku mengakui sebagai bandar judi online melalui situs www.kokijaya.com.
“Pelaku berserta barang bukti, uang, handphone, serta bukti transaksi, sudah kami amankan ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kapolsek mengingatkan kepada warga Palaran untuk tidak melanggar hukum, khususnya terkait perjudian. (Red)