Persepsinews.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial AL (19) merindukan orangtuanya di kampung halaman, sehingga ia nekat mencuri sepeda motor milik bosnya.
Meskipun bosnya sebenarnya baik, AL takut meminjam motor untuk pergi jauh dan hanya ingin pulang sebentar ke rumah.
Namun, setelah kurang lebih sebulan, ia takut mengembalikan motor dan akhirnya terpaksa ditahan.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
“Meski bosnya memberi kesempatan untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, AL tidak kunjung mengembalikannya, sehingga dilaporkan ke polisi,” kata Eko dalam keterangan resminya, Kamis (2/3/2023).
Setelah tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan Unit Jatanras Polres Paser bekerja sama dalam penyelidikan, AL akhirnya ditemukan di rumah orangtuanya di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“AL dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 5 tahun,” terangnya lagi.
AL menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan terlibat dalam tindakan kriminal lagi setelah bebas.
Ia merasa sedih karena harus tinggal jauh dari orangtuanya dan sangat menyesal atas perbuatannya. (Red)