spot_img

Ringkus Kurir Barang Haram di Balik Penjara, Polisi Temukan 1,5 Kg Sabu

Persepsinews, Samarinda – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Berdasarkan kronologi, penangkapan dilakukan usai polisi menerima informasi transaksi narkotika jenis sabu. Sebelumnya, penyelidikan tersebut berawal dari Lapas Tenggarong.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pihak lapas polisi akhirnya mengetahui pelaku yang memiliki keterkaitan dengan barang bukti. Ia merupakan RK (28) pekerja swasta yang beralamat di Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Selain mengamankan pelaku RK, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 kg yang terbungkus dalam poket kecil.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.535 gram/brutto dan satu bungkus poket kecil seberat 2,25 gram/brutto dari tersangka RK,” tutur Ary, Rabu (31/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Ary mengungkapkan, RK diketahui berperan sebagai kurir. Pengendalinya berada di dalam lapas dengan upah Rp 1 juta sekali antar.

RK mengaku baru sekali terlibat. Rencananya barang bukti akan digeser ke Sungai Meriam dengan komunikasi lewat handphone, namun berhasil digagalkan. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer