spot_img

Sabu 16 Kilogram Asal Banjarmasin Gagal Edar di Samarinda, Otak Pengedar Masih Diburu Polisi

Persepsinew.com, Samarinda – Dua orang inisial RD (22) dan RS (35) ditangkap jajaran Reskoba Polresta Samarinda lantaran kedapatan menyimpan sabu sebanyak 16,8 kilogram. Keduanya diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, setelah kita lakukan pengembangan dua tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 16,882 kilogram dan 25 gram ekstasi,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadil saat menggelar jumpa perss, Jum’at (18/2/2022).

Ary menjelaskan, kedua pelaku diamankan di perumahan Pandan Wangi, Blok L No.38 Jalan AW Sjahranie, Samarinda pada Rabu malam (16/2/2022). Rencananya sabu asal Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut akan di edarkan kedua pelaku di wilayah Kaltim khususnya Samarinda.

“Jadi barang ini juga diperkirakan berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dan salah satu pelakunya ada yang ditunjuk untuk menerima dan mengedarkan di Samarinda,” ujar Ary.

Mengenai modus peredaran, Ary menuturkan, barang haram tersebut di kirim oleh pemiliknya dari Banjarmasin menggunakan jasa kurir. Oleh pemilik, kurir tersebut di upah Rp 10 juta dalam satu kali pengiriman.

“Mereka ini masih menunggu arahan selanjutnya dari otak atau pemilik barang ini karena yang kita amankan ini adalah rekrutmen dari pemiliknya. Sedangkan pemilik sabu kini masih kita lakukan pengejaran,” terangnya.

Disebut Ary, jaringan narkotika yang diamankan ini merupakan jaringan yang sebelumnya telah terungkap dan memiliki keterkaitan. Bahkan dari hasil pengembangan diketahui digerakan dari dalam lapas di wilayah Kalsel.

“Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di samarinda. Karna banyak jalur sungai yang bisa ditembus juga kita juga akan memperluas jaringan serta kerjasama dari masyarakat,” tutup Ary.

RD dan RS kini telah diamankan di Polresta Samarinda beserta barang bukti, keduanya di jerat Pasal 114 Ayat (2) jounto Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (Nta)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer