Persepsinews.com, Tenggarong – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2023 akan meningkat sekitar 6,09 persen atau Rp 194.858 menjadi Rp 3.394.513.
Setelah menyepakati kenaikan UMK bersama Dewan Pengupahan, Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, M Hatta mengatakan pihaknya akan menyerahkan usulan tersebut kepada Pemprov Kaltim.
Pembahasan tentang pertumbuhan UMK menjawab tuntutan penyelenggaraan negara karena merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 18 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
“Harus ditetapkan paling lambat 7 Desember,” kata Hatta.
“Kita antar dulu hasil kesepakatan ke provinsi nanti rekomendasi ini kita bawa dan mereka yang menetapkan. Karena seluruh kabupaten/kota kumpulnya di situ semua,” tambahnya pula.
Diketahui, penetapan upah minimum tahun 2023 akan dihitung dengan menggunakan formula yang memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Permenaker 18/2022 secara tegas mengatur bahwa peningkatan UMK dan UMP pada tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam kasus pertumbuhan ekonomi negatif, revaluasi upah minimum hanya memperhitungkan variabel inflasi.
Mengenai hasil rapat, Hatta menjelaskan tidak ada kendala berarti antara Apindo dan serikat pekerja.
“Tidak ada gejolak dalam keputusan itu, semua orang mengerti dasar yang kami gunakan. Formulanya dijamin oleh Badan Pusat Statistik, jadi kita tidak ada bedanya,” jelasnya. (Red)