spot_img

Samarinda Turun Level 2, Bioskop Boleh Buka, Ini Ketentuannya

Persepsinews.com, Samarinda – Kasus aktif Covid-19 di Kaltim secara menyeluruh mulai melandai. Tak terkecuali di Kota Samarinda yang mengalami penurunan ke level 2. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 44 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin (20/9) lalu.

Pemkot Samarinda mulai memberlakukan relaksasi untuk kegiatan di beberapa tempat melalui Instruksi Wali Kota No. 9 Tahun 2021, yang berlaku sejak Selasa 21 September sampai 4 Oktober 2021. Salah-satunya yaitu bioskop, yang sebelumnya ditutup selama penerapan PPKM Level 4.

Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui intruksinya menyampaikan bioskop yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal dimana wilayahnya masuk dalam zona kuning atau hijau diizinkan beroperasi. Sepanjang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat bagi pengunjung.

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli (Kartu Vaksin) atau hasil negative testing Covid-19. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk,” demikian isi dari intruksi Wali Kota tersebut.

Meski begitu, pembatasan tertentu masih berlaku. Diantaranya pengunjung yang berusia di bawah 18 tahun di larang masuk bioskop. Selain itu, penjualan makan dan minum di dalam area bioskop juga dilarang dalam instruksi.

“Ikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji cob aini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer