spot_img

AMPL-KT Soroti Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dilakukan oleh pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Para mahasiswa yang tergabung dalam AMPL-KT berencana untuk turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa guna menuntut transparansi dan penegakan aturan dalam penggunaan anggaran daerah.

Dugaan Penyimpangan Administrasi PDLN

Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat mengenai maladministrasi dalam pelaksanaan PDLN di Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Temuan ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

“Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti adalah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terkait maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi dengan izin yang lengkap,” kata Agus dalam surat yang dikirimkan ke media.

Menurut Agus, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kaltim menunjukkan adanya enam pelaksana perjalanan dinas yang tidak melampirkan dokumen administrasi yang sesuai.

Pelaksana tersebut termasuk Sekretaris Daerah (1 pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim (2 pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data dan Informasi (2 pelaksana PDLN 2022 & 2023), dan Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 pelaksana PDLN 2023).

Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri, yang menyatakan bahwa pelaksana perjalanan dinas yang belum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden atau pejabat yang ditunjuk tidak diizinkan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah juga mensyaratkan bahwa pejabat daerah harus memiliki dokumen administrasi yang lengkap.

“Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020, yang terakhir diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023, pada Pasal 25 ayat (7) juga menyatakan bahwa dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri harus mencakup surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit, dan visa untuk negara tertentu,” bebernya.

Tuntutan AMPL-KT

AMPL-KT mendesak pihak terkait untuk transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan unjuk rasa minggu ini untuk mendesak Penjabat Gubernur memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tegas Agus.

Para aktivis mahasiswa berharap agar pemerintah provinsi Kalimantan Timur lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal penggunaan anggaran publik.

Mereka juga menuntut agar hasil temuan BPK ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki sistem administrasi perjalanan dinas agar lebih transparan dan akuntabel.

“Sehingga terjadi perubahan yang positif dalam pengelolaan anggaran daerah di Kalimantan Timur,” harapnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer