Persepsinews.com, Samarinda – Kejadian tragis tewasnya seorang warga, Suprianda, akibat serangan hewan buas, kini membuka tabir eksploitasi harimau Sumatera dan macan tutul oleh seorang pengusaha kayu di Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa pemilik hewan buas berinisial AS telah diamankan ke Polresta Samarinda setelah kejadian tersebut.
“Polisi menjerat AS dengan pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950 atas kelalaiannya yang mengakibatkan korban tewas,” kata Yusuf.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau dan macan tutul dari rumah AS ke balai observasi di kawasan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar).
AS, seorang pengusaha kayu yang juga memiliki tempat fitness di Kecamatan Sungai Pinang, diketahui memiliki hobi memelihara berbagai jenis anjing ras, mulai dari herder hingga pitbul.
Berdasarkan informasi rekan AS, ia menyatakan tidak mengetahui kapan AS mulai memelihara harimau di rumahnya, namun mengungkapkan bahwa hewan tersebut diduga baru diperoleh AS dan memiliki harga yang tinggi.
Penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan bukan hanya harimau Sumatera yang diduga menjadi penyebab kematian Suprianda, tetapi juga satu ekor macan tutul.
Polda Kaltim dan BKSDA akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan perawatan hewan-hewan tersebut. (Red)