Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Bougenville Nomor 6 RT 06 Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (23/2/2022).
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SB (42). Menurut keterangan, tersangka adalah warga Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba AKP M. P Rachmawan menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022.
Mulanya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan infromasi dari masyarakat bahwa di daerah Penyebrangan Ferry Sirbaya Sebulu ada sesesorang yang menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, petugas melanjutkan penyelidikan dan pemantauan di Penyeberangan Ferry,” ungkap AKP M. P Rachmawan.
Ternyata dugaan Polisi benar, sekitar pukul 04.00 wita, tepatnya di Jalan Pemuda RT 14 Dusun Sirbaya Kelurahan Sebulu Modern, tim melihat ciri-ciri yang sama dengan disebutkan oleh masyarakat.
“Kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,50 gram, 1 (satu) timbangan, 1 (satu) plastik hitam, 1 (satu) plastik cotton buds, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna Merah KT 2906 UM dan 4 (empat) plastik klip.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut lagi,” tukasnya. (Red)