Persepsinews.com, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini berlangsung di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/8/2023).
Mewakili Gubernur Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan ucapan selamat kepada Titik Dwi Lestari dan Desya Shalfira Rizkyani yang dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur ASN Ahli Pertama dan Ahli Muda di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.
“Sumpah jabatan ini adalah sebuah komitmen yang akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, Pemerintah, bangsa, dan negara,” ujar Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga menjelaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan oleh para PNS merupakan bukti keseriusan dan kesiapan mereka untuk patuh dan taat dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur sipil negara, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dirinya menyoroti peran strategis para PNS yang diangkat dalam jabatan tersebut. Mereka memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk menganalisis pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
“Ini melibatkan rencana pengembangan karier, pemetaan kompetensi, pelaksanaan, pengembangan kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi,” sebutnya.
Dirinya juga menegaskan keyakinannya bahwa pengabdian para PNS adalah bentuk keseriusan dan cinta mereka terhadap daerah, bangsa, dan negara.
“Hal ini khususnya untuk mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (Dty)