Persepsinews.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menangkap dua orang yang diduga menggunakan narkoba jenis Sabu di jalan Poros Samarinda – Bontang RT 11, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (5/3/2023) malam sekitar pukul 23.45 Wita.
Kedua pelaku adalah seorang karyawan swasta berinisial YH (21) dan SB (32) yang berasal dari Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kombes Pol Rickynaldo Chairul selaku Dirresnarkoba Polda Kaltim membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang mengamati gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku,” terangnya.
Setelah diamankan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 50 gram yang disembunyikan dalam bungkus makanan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Red)