spot_img

Sepakat Tolak IKN, Warga Adat Suku Balik Tak Ingin Digusur, Delapan Tuntutan Disampaikan

Persepsinews.com, Penajam – Puluhan warga adat dari Suku Balik di Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim menolak rencana penggusuran rumah yang terletak di kawasan Sungai Sepaku, yang terkait dengan proyek penanganan banjir Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian PUPR senilai Rp242 miliar.

Pada Senin (13/3/2023), warga mengeluarkan pernyataan sikap melalui spanduk dan baliho yang menolak penggusuran kampung dan relokasi mereka ke daerah lain, serta penggusuran situs-situs sejarah leluhur dan tempat-tempat yang dianggap penting oleh masyarakat adat.

“Protes tersebut dihadiri oleh petinggi adat, pemuda, dan perempuan, dengan total 80 warga yang bergabung dalam aksi tersebut setelah melakukan rapat yang matang,” ucap Mareta Sari selaku Dinamisator JATAM Kaltim dalam rilis resminya yang diterima Persepsinews, Rabu (15/3/2023).

Selain itu, spanduk dan baliho dipasang sebagai respons terhadap pemasangan patok-patok dan pengukuran tanah yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pelaksana proyek. Terdapat delapan tuntutan dari masyarakat adat yang harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk penolakan penggusuran kampung dan situs-situs sejarah leluhur, serta tidak adanya relokasi warga ke daerah lain.

Warga adat Suku Balik di Kelurahan Sepaku Lama, Kabupaten Penajam Paser Utara menolak penggusuran rumah mereka yang terkait dengan proyek penanganan banjir Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp242 miliar di kawasan Sungai Sepaku, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Mereka melakukan protes dengan memasang spanduk dan baliho yang berisi tuntutan untuk tidak digusur dan direlokasi, serta untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.

“Selain itu, mereka menolak perubahan nama kampung dan sungai yang sudah mereka kuasai turun temurun,” bebernya.

Warga juga meminta pemerintah untuk memperhatikan lingkungan dan sosial Suku Balik yang terdampak pembangunan IKN.

“Terakhir, mereka menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik namun tidak melibatkan komunitas adat dalam kesepakatan terkait IKN,” pungkasnya.

Diketahui, proyek penanganan banjir yang dimulai sejak Februari 2023 terhubung dengan proyek normalisasi sungai dan Bendungan Sepaku-Semoi, serta proyek-proyek pembangunan bendungan lainnya seperti Bendungan Batu Lepek dan Bendungan Selamayu yang semuanya merupakan bagian dari proyek infrastruktur dasar penyediaan sumber daya air baku untuk lebih dari 2 juta penduduk baru di kawasan IKN.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada tenaga kerja asing untuk bekerja lama di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer