spot_img

Sidang Konflik RS Haji Darjad Ditunda, PT DBK Ajukan Permohonan

Persepsinews.com, Samarinda – Sidang perdana kasus konflik internal RS Haji Darjad, yang melibatkan sejumlah nama ahli waris dan pemegang saham, dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Rabu (2/8/2023), pukul 10.00 Wita. PT Dardjat Bina Keluarga (DBK) sebagai pemegang saham mayoritas, memohon kepada pengadilan untuk menetapkan beberapa hal terkait permasalahan ini.

Namun, sidang perdana PT DBK mengalami penundaan dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/8/2023). Hadi Riyanto, S. H., Ketua Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, mengungkapkan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menanggapi permohonan yang diajukan.

Menurut informasi dari Klik Samarinda, berkas PT DBK terdaftar atas nama Achmadsyah sebagai pemohon dengan nomor perkara 221/Pdt.P/2023/PN Smr. Berkas tersebut juga mencantumkan nama hakim Yulius Christian Hendratmo, S. H., panitera pengganti Dwi Febry Herwanti, S. H., M. H., dan juru sita Sukadi.

Beberapa permohonan yang diajukan oleh PT DBK termasuk pengangkatan kembali direksi dan dewan komisaris, pembaharuan alamat perusahaan, serta perubahan susunan pemegang saham.

“PT DBK juga mengajukan izin untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang akan dilaksanakan di Kantor Notaris Hermawan Hadi,” ujar Hadi Riyanto.

Lebih lanjut, dalam berkas tersebut disebutkan permohonan penetapan RUPS LB ketiga untuk tiga nama ahli waris alm. H. Muhammad Mas’ud, serta dr Muhammad Deddy Pratama dan dr Ayu Milasari sebagai ahli waris almarhumah Hj. Zainab.

Dua nama terakhir diketahui sebagai anak dari mantan wakil wali kota Samarinda masa jabatan 2010-2015 dan 2016-2018, almarhum Nusyirwan Ismail.

Pihak media telah mencoba mengonfirmasi dr Ayu Milasari sebagai status termohon melalui telepon dan chat WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas terkait hal tersebut.

Konflik internal di RS Haji Darjad semakin meruncing setelah terbitnya salinan persetujuan perubahan anggaran dasar oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia atas nama PT Medical Etam (ME). (Fai/Red/Adi)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer