spot_img

Sinergi Dengan Media, Kejaksaan Negeri Samarinda Gelar Coffee Morning Bersama Jurnalis

Persepsinews.com, Samarinda – Media massa menjadi salah satu pilar penting dalam tatanan demokrasi di Indonesia. Selain sebagai sumber informasi, media juga memiliki peran lain sebagai edukasi dan pengawasan kontrol.

Menyadari akan hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mengadakan Coffee Morning dengan awak media dikantornya yang beralamat Jalan M Yamin, Selasa (28/12).

Pasalnya, berbagai kasus hukum yang ditangani kejaksaan tidak mungkin bisa diketahui khalayak luas tanpa adanya peran media.

Dalam kesempatan bertemu awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Heru Widarmoko SH MM menyampaikan beberapa Rekapitulasi Kinerja Kejaksaan Negeri Samarinda sepanjang 2021.

Diantaranya, Bidang Pembinaan Kejari Samarinda meliputi Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN lainnya sebanyak Rp 15.228.325, Pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan sebanyak Rp 2.412.035, Pendapatan ongkos perkara Rp 10.541.500, Pendapatan penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 1.164.510.000, Pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebanyak Rp 305.621.000, Pendapatan denda tindak pidana lainnya sebanyak Rp 2.046.400.000, Pendapatan uang sitaan korupsi yang telah diputus/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 36.735.640, Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputus/ditetapkan di pengadilan sebanyak Rp 163.881.00.

“Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi sebanyak Rp 150.000.000, Pendapatan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputus/ditetapkan pengadilan sebanyak Rp 117.452.000. Jumlah setoran ke negara Rp 2.171.021.500,” terangnya.

Kemudian Rekapitulasi Laporan Kegiatan Penerangan Hukum Kejari Samarinda dimana Intelijen Penerangan Hukum sudah melakukan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkot Samarinda pada 3 Agustus 2021 dan kegiatan bertema Tugas Pokok Fungsi Serta Wewenang Kejaksaan di Universitas Mulawarman pada 6 Agustus 2021.

“Ada juga Rekapitulasi Tindak Pidana Hukum meliputi Penerimaan SPDP tahun 2021 sebanyak 733, Penerimaan tahap I tahun 2021 sebanyak 728, tahap II sebanyak 796, Upaya Hukum pada 2021 sebanyak 30 dan eksekusi sebanyak 935,” ungkapnya.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer