Persepsinews.com, Samarinda – Seorang sopir kendaraan dinas Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang balita yang terlindas mobil saat bermain di area rumah sakit pada hari Senin (15/5/2023) yang lalu.
Sebelumnya dilaporkan, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 13.07 WITA, seorang balita laki-laki dengan inisial MF sedang bermain di area parkir Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSUD) Atma Husada Mahakam bersama dua temannya.
Saat itu, korban sedang duduk bermain di tengah parkiran, sementara kedua temannya sudah berada di tepi sebelah kiri. Tiba-tiba, mobil yang dikemudikan oleh tersangka datang dan langsung melindas balita malang tersebut.
Usai penyelidikan, sopir tersebut bernama Anak Agung Rai Dwiutama (25) yang mengemudikan mobil Toyota Inova KT 1439 BZ berwarna abu-abu. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, yang menerima konfirmasi dari Kaporlesta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada hari Rabu (17/5/2023).
“Sejak kemarin, Selasa (16/5/2023), sopir tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Tri Satria.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan dari saksi-saksi dan rekaman CCTV yang menjadi bukti.
“Kami telah memeriksa tiga saksi, termasuk sekuriti, saksi yang menyaksikan kejadian, dan seorang honorer dari rumah sakit,” katanya. (Red)
“Tersangka dijerat dengan pasal 395 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia,” sambungnya. (Red)