spot_img

Sudah Masuk Penyidikan, Polda Kaltim Diminta Tuntaskan Kasus 21 IUP Palsu

Persepsinews, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait 21 Izin Usaha Pertambangan yang dinyatakan palsu kepada Polda Kaltim, seiring dengan berakhirnya masa kerja Pansus.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M. Udin usai Rapat Paripurna ke-14 di Gedung Utama Paripurna (B) Karang Paci di Samarinda, Senin (8/5/2023).

Udin mengungkapkan, saat ini proses pengungkapan kasus 21 IUP palsu pertambangan telah dalam tahap pemeriksaan dan telah naik ke penyidikan. Pemeriksaan tanda tangan palsu Gubernur pun akan di cek secara forensik.

“Kita sudah RDP dengan Polda mereka saat ini terus melakukan pemeriksaan dan saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Udin.

Udin menjelaskan, beberapa rekomendasi pansus ke Polda Kaltim, antara lain mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.

Kedua, mendorong pihak Polda Kalimantan Timur untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama terhadap persoalan pemalsuan surat pengantar 21 IUP yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pansus juga meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal proses penyidikan 21 IUP Palsu yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Timur.

Udin berharap, usai masa kerja panitia khusus berakhir pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim bisa segera dibentuk kembali agar pengawasan terhadap tambang ilegal bisa terus dilakukan. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer