Persepsinews.com, Samarinda – Menegakkan instruksi Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Samarinda Andi Harun yang tertuang dalam surat bernomor 360/1880/300.07. Yang mana isinya, diterangkan bahwa tempat hiburan, kafe atau wisata agar menutup kegiatan mulai pukul 19.30 Wita hingga 04.00 Wita.
Maka dari itu, Satpol PP Samarinda berupaya mengawasi dan memperketat disiplin prokes ditempat-tempat keramaian. Seperti yang dilakukan Minggu (16/5) malam. Jajaran Satpol PP melakukan pendisplinan di sepanjang Jalan Sirad Salam.
“Kegiatan malam ini, kami mensosialisasikan lagi instruksi Wali Kota sejak Ramadan. Agar tempat-tempat keramaian menghentikan kegiatan operasionalnya. Dalam instruksi itu tidak boleh malam hari. Hanya siang saja dan itu wajib taat prokes,” terang Kepala Bidang Perundangan Satpol PP Samarinda Herri.
Dijelaskan Herri, jika penertiban ini sebagai upaya mencegah penyebaran luas Covid-19. Seperti diketahui hingga kini kasus penularan masih terjadi di tengah masyarakat.
Bahkan, untuk menertibkan itu, Satpol PP pun mengangkut beberapa meja milik salah kafe yang berada di Jalan Sirad Salman. Ia mengatakan hal ini dilakukan karena, sebelumnya mereka telah mengingatkan agar pukul 21.00 Wita segera menutup. Namun, tak diindahkan.
“Ya, kami harus mengangkat beberapa meja. Ini untuk memberikan efek jera dan kami juga meminta KTP pemilik. Dan, besok diminta untuk mendatangi kantor Satpol PP untuk diberikan arahan,” pungkas Herri.