spot_img

Terbongkar dari SPBU Rapak Indah, Ayah dan Anak Kompak Nimbun Solar Subsidi

Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil menangkap pelaku penimbunan solar subsidi. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Illegal Oil di Mako Polresta Samarinda pada Kamis (7/4/2022).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengatakan, pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda ini terbongkar usai menerima laporan masyarakat.

“Bahwa di SPBU Jalan Rapak Indah banyak terdapat antrian truk solar dengan tanki modifikasi,” terang Kombes Pol. Ary Fadli.

Dalam kasus ini, sedikitnya ada dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.045 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Yakni ayah dan anak, beinisial M (68) dan AH (30) warga Jalan Nusyirwan Ismail Samarinda yang sudah memulai kejahatan ini dari Juli 2019 hingga sekarang.

“Modus yang digunakan pelaku dengan mengambil di SPBU secara berulang (mengeret) menggunakan 3 truk sekaligus yang tankinya di modif menjadi 200 liter,” ungkap dia.

Keuntungan perhari jika mengeret bisa mendapatkan 300 liter. Dengan hanya membeli Rp.5.150, pelaku pun menjualnya Rp.8.000, sampai Rp.9.000.

“Pada kedua tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000,” turup Kapolres. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer