Persepsinews, Samarinda – Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Elly Kusumastuti mengatakan, pihaknya saat ini secara intens terus bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Masyarakat pun juga diajak berperan aktif guna memudahkan kinerja yang dilakukan oleh KPK.
Berdasarkan catatan KPK per September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Dari laporan tersebut Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan turut menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
“Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” kata Elly saat Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11/2022).
Di sisi lain, Elly menjelaskan Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.
Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara (PPU).
Menjelang Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi. Tentunya, KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.
“Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu di publish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya. (Ozn)