Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, melalui Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, mengungkapkan dugaan penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari karyawan dan mantan karyawan RS tersebut terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Sri Puji Astuti menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup 8 tuntutan, termasuk di antaranya adalah sisa gaji yang belum dibayarkan sejak Desember 2022, ketidaksesuaian gaji dengan Upah Minimum Regional, Tunjangan Hari Raya 2023 yang tidak dibayar penuh, serta tidak adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima.
“Selain itu, karyawan juga mengeluhkan pemotongan gaji sepihak sebesar Rp 1 juta, tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, pemotongan Rp 100 ribu jika terlambat 1 menit, dan upah lembur yang hanya Rp 60 ribu per lembur,” ujarnya, Senin (26/6/2023).
Namun, yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan. Sri Puji Astuti menganggap hal ini sebagai masalah serius yang harus ditindaklanjuti. Ia menyatakan akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan bagian pengawas di provinsi untuk memastikan kebenarannya.
Sementara itu, pertemuan dengan mantan karyawan RS Haji Darjad belum dijadwalkan karena saat ini Komisi IV DPRD Kota Samarinda sedang fokus mengungkap masalah yang terjadi di RS tersebut. Sri Puji Astuti menegaskan bahwa pihaknya melihat bahwa pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini adalah karyawan.
Menyikapi dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di RS Haji Darjad, Sri Puji Astuti mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian untuk turun tangan dalam mengusut kasus ini. Ia berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna menemukan kebenaran dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pentingnya menjaga hak-hak karyawan, karena mereka adalah bagian dari masyarakat kita,” pintanya. (Red)