Persepsinews.com, Samarinda – Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) menyoroti maraknya tambang batu bara ilegal di Provinsi Kaltim. Organisasi yang baru terbentuk melalui Musyawarah Nasional (Munas) pada Senin (13/12) kemarin ini menilai harus ada tindakan tegas, supaya kerusakan lingkungan tak semakin menyebar luas.
Inisiator MODN Mahfudz Ghozali mengatakan terbentuknya kepengurusan baru MODN periode 2022 – 2026 diharapkan mampu memberikan kontribusi yang positif, terhadap perkembangan masyarakat di semua daerah, tak terkecuali Kaltim. Dirinya menilai hal yang paling krusial di Kaltim yakni banjir dan kerusakan lingkungan.
Sudah menjadi rahasia umum merebaknya tambang liar di Benua Etam, menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan yang berakibat banjir. Ia menilai hal ini disebabkan belum adanya ketegasan pemerintah daerah mengenai dalam hal pengawasan dan penindakan. Sekalipun, kewenangan tambang sudah diambil pemerintah pusat dengan adanya Omnibus Law.
“Masalahnya siapa yang mau bertanggung jawab dengan kerusakaan lingkungan, jika tambang dibiarkan begitu aja?,” terangnya Rabu (15/12).
Mahfudz menilai Gubernur Kaltim Isran Noor yang juga terpilih sebagai pimpinan majelis tertinggi MODN menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR), yang telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2020. Selain meningkatkan pengawasan terhadap tambang koridoran, juga mencegah kerusakan lingkungan yang parah.
Apalagi selama ini, mayoritas penambangan ilegal berada di tambang koridoran yang tak mengantongi izin sama sekali. Sehingga IPR dinilai sebagai solusi untuk mengendalikan aktivitas pertambangan di Kaltim.
“Apalagi ke depannya bakal ada Ibu Kota Negara (IKN). MODN harus ambil peran aktif dalam hal ini. Jangan sampai karena kerusakan lingkungan akibat koridoran, pemindahan IKN terhambat,” tandas Mahfudz.