Persepsinews.com, Samarinda – Tiga orang santriwati telah menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Ustadzah yang baru saja mulai belajar di sebuah pondok pesantren yang terletak di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui AKP Teguh Wibowo selaku epala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, menyatakan bahwa ketiga santriwati tersebut hanya menjalani pendidikan selama tujuh bulan terakhir.
“Salah satunya adalah saudara tiri, sehingga terdapat perbedaan usia sebesar 10 tahun antara sebagian dari mereka,” ucap AKP Teguh.
Tiga orang mengalami penganiayaan yang hampir sama, di mana salah satunya dipukul dengan rotan dan terkena benturan di kepala.
Lalu yang berusia 8 tahun juga mengalami penganiayaan dengan pukulan rotan dan semprotan air panas di wajah.
“Sementara orang lain menerima pukulan rotan dan tamparan di wajah. Ketiganya mengalami memar pada tubuhnya, dan beberapa dari mereka juga mengalami luka lepuh di jidat,” terangnya.
Akibat perbuatan oknum tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polresta Samarinda pada tanggal 1 Maret 2023.
“Pelaku, yang berinisial ZY dan berusia 35 tahun, ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 setelah bukti dan visum yang kuat didapatkan,” terangnya.
“Akibatnya pelaku dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan 3 tahun penjara,” tandasnya. (Red)