Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Kaltim pada 2022 senilai Rp3,01 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Suroto menyatakan UMP Kaltim naik sebesar 1,11 persen yang sebelumnya sebesar Rp2,98 juta.
“Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru,” ujarnya dikutip dari Humas Kaltim, Kamis (18/11).
Dia menambahkan penetapan UMP Kaltim tahun depan yang mencakup beberapa komponen perhitungan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian setelah perhitungan komponen, baru dimasukkan ke dalam rumusan sehingga angka yang keluar itu sudah tetap dan tidak bisa diubah.
“Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat,” papar Suroto.
Kendati demikian, perhitungan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada BPS, baik mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan perkapita.
Selanjutnya, Suroto meminta agar perusahaan maupun para pekerja dapat menerima ketentuan tersebut, meskipun penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.
“Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Kaltim tetap kondusif,” katanya.
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa’bani menjelaskan penetapan UMP sudah berdasarkan kesepakatan antara Apindo, pemerintah, dan Dewan Pengupahan.
“Kalau sudah disepakati ya kita jalankan. Dewan pengupahan bersidang, menyepakati kenaikan itu sesuai dengan peraturan yang ada dan hitung-hitungan yang sudah dirumuskan, tentu kita tinggal mengesahkan,” jelasnya, Minggu (21/11).
Dia menambahkan penetapan UMP 2022 tersebut juga meningkatakan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
“Tentu daya beli akan meningkat, sebelumnya saja daya beli sudah ada, apalagi naik kan?,” tandasnya. (*)