Persepsinews.com, Samarinda – Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) berisial SZI (44) bersama rekannya AB (42) berhasil diringkus oleh jajaran Opsnal Polsek Samarinda Seberang.
Mereka menggasak sepeda motor di Jl Syahrani Dahlan Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sekitar pukul 11.15 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Anton Saman, SH, MM saat didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Dedy Lantang, SE menuturkan bahwa para pelaku ini menggasak 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Yamaha N Max No. Pol DK 6743 IA warna Abu abu tahun 2019.
“Meninjaklanjuti laporan terkait aksi pencurian tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang aksinya terekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Anton, Kamis (8/9/2022).
Kejadian tersebut berawal saat korban memarkir kendaraan tersebut di Tkp dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci masih menempel di motor.
Lalu ditinggal masuk kedalam warung dan pada saat pelapor berada di dalam warung tiba-tiba mendengar suara motor, kemudian pelapor keluar warung dan melihat motor tersebut sudah dibawa kabur.
“Dengan perjuangan yang melelahkan karena pelaku berusaha untuk melarikan diri melalui jalan belakang berhasil diamankan di kediamannya daerah Loa Duri, Kukar. Dari hasil interogasi dan pengembangan, SZI menunjukkan kediaman AR di daerah Sambutan,” jelasnya.
Selanjutnya keduanya di gelandang ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Dari tangan SZI kami berhasil mengamankan BB sepeda motor hasil dari pencurian.
“Terhadap keduanya kami sangkakan dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP”, tutup Kapolsek. (Red)