spot_img

Wakil Direktur di Samarinda Ditangkap Usai Gelapkan Pajak melalui SPT Senilai Rp 476 Juta

Persepsinews.com, Samarinda – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Pelimpahan ini dilakukan melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Tersangka yang diamankan adalah JIM, yang merupakan Wakil Direktur dari CV AP. Ia diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan PDTK, CV SS, dan CV STSJ.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ucap Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Budi Hernowo dalam rilis resminya, Selasa (6/6/2023).

Kerugian negara akibat penggelapan pajak ini diperkirakan mencapai Rp 476,8 juta dari Januari 2015 hingga Desember 2015.

Selain itu, CV AP juga dikenakan sanksi pidana sebesar Rp 856 juta sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pada awalnya, tindakan JIM hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi dari tahun 2016 hingga 2018. Namun, pada tahun 2016 ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, sehingga DJP menyelesaikannya melalui penyelidikan pajak dan JIM membayar kerugian negara beserta denda.

Namun, JIM tetap memiliki tindakan pidana pajak atas tahun 2015 dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya, sehingga Kanwil DJP Kalimtara melakukan penyidikan terhadapnya.

“Tersangka JIM dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun atas perbuatannya,” tandasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer