Persepsinews.com, Samarinda – Jauhar Efendi selaku Wakil Ketua I DPP KORPRI Kaltim ketika membuka Acara Sosialisasi Perlindungan dan Bantuan Hukum Bagi ASN dan Keluarga, menyampaikan tentang pentingnya menyimak dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Hal ini dikarenakan salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan adalah kurang tertibnya dokumen administrasi program kegiatan, sehingga tidak jarang ASN tersangkut masalah hukum.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda (15/2). Diikuti oleh Pengurus KORPRI SKPD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta Pengurus KORPRI Unit Instansi Vertikal.
Kegiatan ini dapat terlaksana atas kerjasama DPP KORPRI Kaltim dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim.
Ketua DPD Peradi Kaltim, Hendrich Juk Abeth, sekaligus juga didaulat sebagai salah satu narasumber sosialisasi.
Dalam paparannya, Hendrich merujuk pasal 96 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal tersebut menegaskan tentang kewajiban Pemerintah memberikan perlindungan kepada ASN antara lain berupa bantuan hukum, yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Lebih lanjut Hendrich mengatakan, “bagi PNS yang mendapatkan tambahan tugas jabatan sebagai Pengguna Anggran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK), maupun Bendahara, karena ketidaktahuan mereka, bisa melakukan kesalahan yang tidak disengaja.
“Nah ini membuat mereka tidak tenang, karena bisa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi demikian tentu saja sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah”, bebernya.
Selain Ketua Peradi Kaltim, narasumber yang lain adalah Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, Suparmi. Dalam kepengurusan DPP KORPRI Kaltim, Suparmi sebagai Ketua Bidang Program Perlindungan dan Bantuan Hukum.
Dalam paparannya, Suparmi mendorong Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum, bagi yang belum membentuk, sehingga bisa memberikan manfaat yang dirasakan oleh anggota KORPRI yang terkena persoalan hukum.
Acara sangat menarik terbukti banyaknya penanya yang dilakukan secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.
Tarwo, selaku moderator piawai memanfaatkan keahlian peserta. Karena salah satu peserta yang hadir ada Hakim Tinggi dari Pengadilan Tinggi Kaltim, maka Pak Tegas Tarigan juga dimintai penjelasanya terkait pertanyaan tentang keterbukaan vonis pengadilan, baik peradilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.
Tarigan menjelaskan, bahwa semua putusan peradilan bisa diakses melalui direktori putusan pada Website Mahkamah Agung.
Selain itu, Tarigan mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk tidak melakukan korupsi, karena selain bisa dipidana kurungan, juga PNS yang bersangkutan bila terbukti bersalah, akan diberi sanksi yang cukup berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Red)