Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menyerahkan sertifikat tanah hibah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen pol Drs. Imam Sugianto. Penyerahan hibah lahan dilakukan pada Senin (13/3/2023) di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda.
Lokasi lahan Pemkot Samarinda terletak di Jalan H.M Rifaddin, Kelurahan Simpang 3, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, dengan luas total mencapai 84.592 meter persegi.
Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor: 032/691/HK-KS/XII/2022 tentang Hibah Atas Tanah Milik Pemerintah Kota Samarinda kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2022.
Wali Kota Andi Harun menilai hibah lahan tersebut sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan Kepolisian dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Nantinya akan menjadi bangunan rumah sakit yang dapat meningkatkan layanan kesehatan di Kota Samarinda,” ujar Andi Harun.
Dalam kesempatan serupa, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan bahwa lahan hibah dari Pemkot Samarinda akan digunakan untuk membangun RS Bhayangkara Kelas IV yang fokus pada layanan forensik.
Ia berharap rumah sakit ini dapat ditingkatkan menjadi rumah sakit yang lebih baik seiring dengan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
“Kami juga berencana untuk mengajukan peningkatan status rumah sakit menjadi kelas III, II, dan I dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terangnya. (Red)