Persepsinews.com, Samarinda – Perlawanan Masyarakat Sipil Kaltim (PORMASI) mendukung warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) berjuang melawan penggusuran lahan. Hal tersebut disampaikan melalui rilis resmi menyuarakan isu penggusuran lahan dan kriminalisasi 93 Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut.
Pemuda Desa Telemow, Yudi, menyatakan ada ancaman penggusuran seluas 83,55 hektare akibat klaim PT ITCIKU atas lahan tersebut sebagai bagian dari Hak Guna Bangunan (HGB).
“Warga RT 13 dan 14 telah menghadapi intimidasi dari pihak perusahaan sejak 2017,” ujarnya, di Klinik Kopi Samarinda, Selasa (25/7/2023).
Bahkan, bangunan puskesmas dan kantor desa juga terancam digusur. Pada 17 Maret 2020, pihak perusahaan mengeluarkan somasi kepada masyarakat yang berujung pada proses penyidikan dan permasalahan hukum.
Direktur WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, menyatakan dukungan penuh untuk perjuangan masyarakat Desa Telemow dalam memperoleh hak kehidupan yang layak dan menghindari ancaman penggusuran.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh sembarangan dalam mengatasi masalah penggusuran dan akan melaporkan kejadian ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Fathur juga menyayangkan pelaporan warga Desa Telemow ke pihak kepolisian, menegaskan perlunya pemerintah bertindak tegas dalam pengelolaan lahan untuk mencegah ketimpangan wilayah.
“DPRD PPU juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat Desa Telemow dan pihak perusahaan, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang,” sebutnya.
Perjuangan masyarakat Desa Telemow ini berlangsung di tengah rencana pengembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menambah kompleksitas permasalahan.
WALHI Kaltim terus mengawal upaya masyarakat untuk mempertahankan hak-haknya dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di daerah ini. (Red)