spot_img

Wiraswasta Ditahan Terkait Korupsi Dana KUR BRI Cabang Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan penahanan terhadap seorang wiraswasta berusia 32 tahun berinisial EY.

Penahanan ini dilakukan setelah EY sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada 2019 hingga 2021 di beberapa cabang BRI Samarinda.

Menurut Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kasus tersebut terkait dengan mekanisme pengajuan dan pencairan dana KUR dengan modus topengan menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah,” ujar Fimansyah, Sabtu (22/7/2023).

Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2023.

“Penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan perkara dan mencegah EY melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mencegah kemungkinan pengulangan tindak pidana,” terangnya.

Diketahui EY diduga melakukan tindakan melanggar hukum, yang termasuk dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer