Persepsinews.com, Jakarta – Partai Demokrat kubu Moeldoko memutuskan menggugat Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) seusai Kemkumham menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Juru Bicara Partai Demokrat Muhammad Rahmad menuturkan, pihaknya optimistis memenangkan gugatan di pengadilan.
Dua gugatan itu menyasar objek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Rahmad menilai, AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan UU Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kemkumham menolak hasil KLB Deli Serdang.
Adapun Rahmad menuturkan, ada beberapa poin dalam materi gugatan tersebut. Pertama, meminta PN membatalkan demi hukum AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Kemudian, meminta PN membatalkan demi hukum Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP.
“Poin ketiga, meminta kubu AHY ganti rugi Rp 100 miliar dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat,” kata Rahmad, kepada Beritasatu.com, Kamis (8/4/2021).
Sementara di PTUN, Demokrat Moeldoko akan menggugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu.
“Gugatan ke PTUN masih tersedia waktu 90 hari pasca penolakan Kemenkumham. Tidak perlu buru buru. Kita fokus ke PN dulu,” katanya.
Artinya, objek gugatan ke PTUN adalah Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan AD/ART Demokrat tahun 2020. Pun demikian, Rahmad belum bersedia merinci siapa yang menjadi tergugat dalam gugatan ke Pengadilan Negeri.
Ia pun memastikan objek gugatan saat ini terkait keabsahan Partai Demokrat. Tidak melibatkan secara personal Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi tergugat.
Berikut gugatan Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko
– Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY.
Jhoni mengklaim mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar dan imateriil Rp 50 miliar atas pemecatan itu.
Sidang perdananya Rabu (17/3/2021) lantaran para tergugat tidak menghadiri persidangan.
– Marzuki Alie pada 3 Maret 2021 menggugat AHY. Mereka menuntut pengadilan membatalkan pemberhentian dan mengembalikan status keanggotaan atau kepengurusan di Partai Demokrat tersebut.
Namun, sejak (23/3/2021), Marzuki cs sudah menarik gugatannya terhadap AHY di PN Jakpus ihwal pemecatannya tersebut.
– Demokrat Moeldoko mengajukan gugatan ke PN pada (1/4/2021).
Materi gugatan, pembatalan demi hukum AD/ART 2020, Meminta PN membatalkan demi hukum Akta Notaris AD/ART 2020, dan AHY ganti rugi Rp 100 miliar.
Sumber: BeritaSatu.com