Persepsinews.com, Jakarta – Joko Tjandra memilih untuk pikir-pikir atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadapnya.
Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Joko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Joko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
“Saya perlu pikir-pikir dulu,” kata Joko Tjandra setelah mendengar amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Tak hanya Joko Tjandra, Jaksa Penuntut Umum juga memilih untuk pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut. Mendengar pernyataan Joko Tjandra dan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis memberi waktu kepada kedua pihak satu pekan untuk mempelajari putusan.
Dalam rentang waktu tersebut, kedua pihak harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan. “Baiklah, saudara memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari putusan,” kata Hakim Damis.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Joko Tjandra.
Majelis hakim menyatakan Joko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Joko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Joko Tjandra untuk dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan serta tindakannya merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sedangkan untuk hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Sumber: BeritaSatu.com