Persepsinews.com, Jakarta – Partai Gerindra meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut aturan yang menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Dikatakan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, dana JHT merupakan harapan utama pekerja buruh maupun kantoran.
“Uang tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja,” ujar Muzani dalam keterangan resminya, Senin (14/2/2022).
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT. Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Namun dijelaskan, manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Menanggapi itu, Muzani mensesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus segera dicabut.
“Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini, tunjangan JHT yang dikumpulkan BPJS pasti menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” tegasnya kembali.
Belum lagi jutaan pekerja banyak yang telah dipecat dan di PHK sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air.
“Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” pungkasnya. (Red)