Persepsinews.com, Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Dairi, Sumatra Utara mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (29/3/2022) atas banding yang dilakukan Kementerian ESDM terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan pemohon.
Muhammad Jamil selaku Kuasa Hukum JATAM Nasional mengatakan, gugatan tersebut memberikan legitimasi bahwa kontrak pertambangan dari perusahaan tambang mineral dan batu bara menjadi terbuka bagi publik.
Guna menyikapi permasalahan tersebut, warga Dairi dan JATAM Kaltim akan menyerahkan jawaban atas keberatan yang telah diajukan Menteri ESDM yang menyembunyikan data KK Pertambangan dan Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Serta daftar nama, profesi, jabatan, rekaman, dan notulensi pengajuan Perpanjangan kelanjutan PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” tegas Jamil usai menyampaikan surat keberatan di PTUN.
Sebab pada awalnya, Kamis 20 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Serli Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara, melawan Kementerian ESDM terkait Kontrak Karya (KK) dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM.
Beberapa kontrak pertambangan yang kini dapat dibuka publik, antara lain PT KPC, PT AR, PT BC, PT MHU dan PT KJA. Selain kelima kontrak tersebut, kontrak perpanjangan izin PT AR juga disebut terbuka untuk publik, termasuk dengan dokumen evaluasi, rekaman dan catatan notulensi dari evaluasi pengajuan perpanjangan kontrak PKP2B.
Namun, bukannya segera melaksanakan putusan Hakim Komisioner KIP untuk tidak mengklasifikasi kontrak pertambangan sebagai informasi tertutup.
Malahan Kementerian ESDM tetap pada sikapnya menutup informasi 5 perusahaan besar tambang batubara dan menyatakan bahwa mereka akan naik banding.
“Bebalnya pemerintah yang menutup rapat informasi publik menjadikan rakyat di lingkar tambang kian menderita,” tuturnya lagi.
Sejumlah kewajiban perusahaan seperti penutupan lubang tambang dan pemulihan lahan kritis yang seharusnya dilaksanakan pasca tambang, dengan mudah diklaim telah dilaksanakan walau dalam prakteknya di lapangan bertolak belakang.
Dengan ini JATAM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menindaklajuti beberapa tuntutan. Pertama, melaksanakan Putusan KIP membuka Dokumen 5 Kontrak Perusahaan Pemegang PKP2B, Dokumen Evaluasi, Dokumen Notulensi serta Dokumen Perpanjangan Kontrak.
“Lalu meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Menteri ESDM agar mencabut langkah banding dari Putusan KIP dimana Langkah ESDM RI justru bentuk pembangkangan dari mandat UU dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi,” ungkapnya.
Selanjutnya membatalkan upaya banding di PTUN Jakarta karena langkah yang ESDM lakukan telah mengingkari mandat reformasi yaitu mengenai Terselenggaranya Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel dan Partisipatif bagi Publik.
Serta menyerukan kepada masyarakat korban tambang untuk turut mengawal persidangan banding ESDM RI di PTUN yang putusan sebelumnya di menangkan oleh warga Dairi dan Warga Kaltim.
“Lalu mendesak Pemerintah membuka data dan informasi terkait perizinan dan evaluasi aktivitas perusahaan tambang sejak awal hingga berakhirnya kontrak,” pungkas Jamil. (Red)