Persepsinews, Jakarta – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Menteri Kehutanan dan Lingkugan Hidup (LHK) Siti Nurbaya Bakar, bersama perwakilan kepala daerah di Kaltim menyaksikan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kalimantan Timur dalam kerangka REDD+ dan program FCPF.
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Djoko Hendratto bersama Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, dan Kepala BPKAD 8 (delapan) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan.
Penandatangan perjanjian pembayaran insentif FCPF dilakukan pada momen Penganugerahan Penghargaan Adipura 2022 yang diselenggarakan Kementerian LHK di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Gubernur Isran Noor menuturkan terima kasih kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Dirjen PPI Laksmi Dhewanti atas kesepakatan untuk pembayaran insentif penurunan emisi gas buang yang dihasilkan yang sudah terhitung di Kaltim. Isran Noor meyakini nantinya pasti banyak provinsi lain yang sudah menurunkan emisi gas buang akan mencontoh Kaltim.
“Kita bersyukur bahwa pada hari ini sudah ditandatangani kesepakatan untuk pembayaran insentif FCPF-CF untuk Kalimantan Timur, dari pembayaran pertama. Yang diitandatangani BPDLH Kementerian Keuangan dan BPKAD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se Kaltim,” ucap Isran.
“Kita bangga, laksanakan saja. Koordinasi secepatnya karena dana itu sudah ada tinggal nunggu sebentar masuk di kas daerah,” tambah Isran.
Kalimantan Timur berhasil menurunkan emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian oleh World Bank adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.
Gubernur Isran Noor memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang berhasil meraih penghargaan Adipura 2022. Yaitu Kota Balikpapan sebagai peraih Adipura Kencana kategori kota besar, Kota Bontang meraih Adipura kategori kota sedang, Kota Tanah Grogot dan Kota Penajam meraih Adipura kategori kota kecil.
“Kita bangga karena ada daerah di Kalimantan Timur yang meraih penghargaan Adipura 2022, baik kategori kota kecil, kota sedang dan kencana. Bagus. Terus tingkatkan,” pungkasnya.
Dalam rinciannya, sebesar USD 110 juta atau Rp 1,7 triliun yang akan dibayarkan kepada pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada Provinsi Kalimantan Timur. Atas kinerja pengurangan emisi GRK Pemprov Kaltim yang didampingi Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) telah berhasil menunjukkan kinerja dan pembayaran RPP pertama dalam bentuk advance payment dan telah dilakukan oleh World Bank.
Saat ini, BPDLH telah menerima pembayaran pertama USD 20,9 juta atau sekitar Rp 313 miliar dan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota sebesar Rp 260 miliar.
Dimana Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim. (Ozn)