Persepsinews.com, Jakarta – Dua terdakwa, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan stadion Kanjuruhan telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Keputusan ini dianggap sangat mengecewakan dan merusak rasa keadilan publik oleh Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra.
Menurut Ardi, putusan bebas ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak serius menangani kasus kerusuhan tersebut.
Dia juga menyoroti bahwa kasus ini telah diproses dengan banyak kejanggalan, seperti penetapan tersangka hanya terhadap orang-orang yang memerintahkan penembakan gas air mata.
“Padahal seharusnya seluruh polisi yang melakukan tindakan tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ardi dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Sebelumnya, AKP Bambang Sidik Achmadi telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan bebas kepada terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang dijatuhkan padanya.
“Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya,” jelas Hakim Achmad Sidqi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, menyatakan bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah bersalah atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga yang dijatuhkan padanya.
Dalam kasus yang sama, majelis hakim memutuskan bahwa Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, akan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat (1), dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022. Meskipun jaksa penuntut umum menuntut hukuman 6 tahun 8 bulan penjara bagi Suko dan Haris, namun vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah. (Red)