spot_img

Korupsi di Tubuh Kementan, KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta

Persepsinews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10).

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam penahanan, keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK dilansir dari CNN.

Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada malam sebelumnya, meskipun Syahrul telah siap hadir menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada hari yang sama.

Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) dan akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Tiga tersangka tersebut, SYL, Kasdi, dan Hatta, diduga telah menerima uang sekitar Rp13,9 miliar, yang sebagian digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer